WELCOME

Selamat datang di blog simulasi pelayanan ASKES.
Anda dapat memperoleh informasi seputar cara pendaftaran dan pengurusan kartu ASKES pada blog ini.
Silakan download formulir registrasi pada Menu Pelayanan Online!

Sabtu, 07 Juli 2012

Syarat dan Informasi Mengenai Peserta ASKES


Syarat untuk menjadi peserta ASKES:
1. Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dan calon PNS (tidak termasuk PNS/CPNS di lingkungan Dephan/ TNI/POLRI), Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, pensiunan PNS di lingkungan Dephan/TNI/POLRI, pensiunan TNI/POLRI, pensiunan Pejabat Negara), Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga yang ditanggung.
2. Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan), tidak termasuk anggota keluarga.










Anggota Keluarga yang ditanggung :
1. Isteri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar isteri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
2. Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal, dan tidak atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta masih menjadi tanggungan peserta.
3. Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2
(dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar