WELCOME

Selamat datang di blog simulasi pelayanan ASKES.
Anda dapat memperoleh informasi seputar cara pendaftaran dan pengurusan kartu ASKES pada blog ini.
Silakan download formulir registrasi pada Menu Pelayanan Online!

Rabu, 11 Juli 2012

Tanya-Jawab


TBagaimana Cara Memperoleh Kartu Askes ?
J: Pengurusan Kartu Askes sangat mudah. Peserta bisa memperoleh Kartu Askes di Kantor Askes terdekat dan mobil customer service yang kebetulan mengunjungi instansi. Untuk memperoleh Kartu Askes tersebut, Peserta mengisi Daftar Isian Registrasi Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center,
mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Pada saat pengurusan Kartu Askes, selain Daftar Isian Registrasi Peserta, Peserta melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm, kecuali bagi anak usia balita dan menunjukkan:
  • Asli / fotokopi Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
  • Fotokopi Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi  PNS dan  Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Penerima Pensiun.
  • Fotokopi Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
  • Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
  • Asli / fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT)  bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

T: Berapa lama pengurusan Kartu Askes dan apakah ada biaya untuk memperolehnya?
J: Kartu Askes bisa diperoleh langsung apabila persyaratan pengurusan lengkap dibawa. Tidak ada biaya pengurusan Kartu Askes (Gratis).

:Apabila terjadi kesalahan penulisan nama pada Kartu Askes. Bagaimana cara memperbaiki penulisan nama tersebut?
: Untuk penggantian kartu karena kesalahan penulisan nama, Peserta dapat menghubungi PT Askes (Persero) Cabang atau PT Askes(Persero) kabupaten/kota terdekat dengan menunjukan persyaratan berikut:
  • Kartu Peserta Asli
  • Asli/foto kopi SK Kepegawaian
  • Menunjukkan KTP

T : Saya baru menikah, bagaimana cara mengurus Kartu Askes bagi Istri saya?
J : Untuk memperoleh Kartu Askes Istri atau Suami, Istri atau Suami mengisi Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center, mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Pada saat pengurusan Kartu Askes pasangan, selain Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta, melampirkan 1 (satu) lembar pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm bagi suami/istri dan menunjukkan:
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi daftar gaji yang dilegalisir

TIstri saya baru melahirkan, bagaimana cara mengurus Kartu Askes Anak?
J: Anak yang baru lahir mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sampai dengan usia 3 bulan dengan mengikut Kartu Askes Ibu. Setelah berusia 3 bulan Anak bisa mendapakan Kartu Askes atas nama sendiri. Pengurusan Kartu Askes anak adalah mengisi Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center, mobilcustomer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Selain Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta, Peserta menunjukkan fotokopi Akte Kelahiran Anak/Surat Keterangan Kelahiran, fotokopi daftar gaji yang dilegalisir, yang mencantumkan anak tersebut sebagai tanggungan Peserta.

TAnak pertama saya sudah berusia di atas 21 tahun, apakah kepesertaannya bisa digantikan adiknya atau anak saya yang ke-3?
J: Jumlah anak yang dijamin oleh PT Askes (Persero) adalah 2 (dua) orang, sesuai dengan urutan tanggal lahir, yang mendapat tunjangan anak. Anak usia di atas 21 tahun bisa dijamin sampai dengan usia 25 tahun bila anak masih kuliah. Untuk memperpanjang kepesertaan anak, Peserta dapat mengisi Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center, mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Selain Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta, Peserta menunjukkan Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi, fotokopi daftar gaji yang dilegalisir, yang mencantumkan anak tersebut sebagai tanggungan Peserta. Apabila anak sudah tidak kuliah/menikah/telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dunia, dapat digantikan anak yang lain sesuai dengan urutan kelahiran. Persyaratan untuk mengganti kepesertaan anak adalah mengisi Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta, Melampirkan 1 (satu) lembar pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm bagi anak yang menggantikan dan menunjukkan:
  • Fotokopi Akte Kelahiran Anak/Surat Keterangan Kelahiran anak yang menggantikan
  • Kartu Askes anak yang akan digantikan
  • Kartu Keluarga
  • Fotokopi daftar gaji yang dilegalisir

T : Apakah Kartu Askes dapat digunakan disemua fasilitas pelayanan kesehatan?
J : Kartu Askes  bisa digunakan di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero). PT Askes (Persero) bekerjasama dengan Jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Dokter Keluarga, klinik) dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit, Apotik, Optikal, fasilitas kesehatan lainnya). Daftar Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) dapat dilihat pada website PT Askes (Persero) pada menu Layanan Peserta submenu Info Peserta. Pastikan fasilitas pelayanan kesehatan tempat Anda berobat bekerjasama dengan PT Askes (Persero) sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. 

T : Puskesmas tempat saya terdaftar jauh dari tempat tinggal saya, apakah bisa diganti?
J : Puskesmas tempat Peserta terdaftar bisa diganti apabila jauh dari tempat tinggal. Peserta bisa memilih Puskesmas yang akan memberikan pelayanan kesehatan baginya. Peserta bisa mengganti Puskesmas dengan mengikuti  prosedur berikut:
  • Peserta dapat mendownload Daftar Isian Perubahan Data Peserta pada website PT Askes (Persero) di www.ptaskes.com menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta.
  • Untuk permintaan perubahan puskesmas peserta mengisi Daftar Isian Perubahan Data dan menghubungi Kantor Cabang PT Askes (Persero) terdekat dengan membawa Kartu Askes Asli.
  • Peserta juga bisa mengirimkan Daftar Isian Perubahan Data ke Kantor Cabang melalui nomor faksimili yang disediakan dengan menyertakan nomor telepon PSTN/Selular yang dapat dihubungi.

: Kehamilan saya sudah memasuki bulan ke-9, bagaimana prosedur persalinan di Askes?
: Proses persalinan harus ditangani segera. Penundaan dalam tindakan Persalinan sangat beresiko bagi ibu dan bayi. Oleh karena itu untuk tindakan persalinan Peserta dapat datang langsung ke unit gawat darurat di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Askes tanpa membawa rujukan dari Puskesmas atau Dokter Keluarga. Persalinan di luar PPK Askes juga ditanggung oleh PT Askes (Persero). Untuk mendapatkan pelayanan persalinan di luar PPK Askes, Peserta membayar terlebih dahulu biaya tindakan persalinan, dan kemudian mengajukan klaim untuk penggantian biaya kepada PT Askes (Persero). Nilai ganti klaim persalinan adalah sesuai dengan tarif Askes.

T : Apakah biaya persalinan anak ke- 3 ditanggung oleh Askes ?
J: Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan yang ditanggung oleh PT Askes (Persero) adalah sampai dengan anak kedua hidup.

TApakah pelayanan gigi kawat/behel ditanggung oleh Askes ?
J: Pelayanan gigi kawat atau behel merupakan tindakan untuk memperbaiki penampilan sehingga dikategorikan tindakan kosmetik. Tindakan kosmetik tidak ditanggung oleh PT Askes (Persero). Tindakan yang ditanggung Askes adalah tindakan atas indikasi medis.

T : Apakah kacamata ditanggung oleh Askes?
J : Kacamata diberikan kepada Peserta Askes baik lensa (+) atau (-) maksimal 1 kali dalam 2 tahun. Peserta dapat mengambil kacamata di Optik yang bekerjasama dengan Askes atau membeli kacamata terlebih dahulu, kemudian mengklaimnya ke Askes. Nilai ganti kacamata dari PT Askes (Persero) adalah Rp. 200.000,-. Persyaratan untuk klaim kacamata adalah
  • Fotocopy kartu Peserta
  • Resep asli dari dokter spesialis mata PPK Askes
  • Surat Jaminan Pelayanan yang diperoleh di Askes Center saat akan mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit
  • Kuitansi asli bermaterai cukup

T : Selain Kacamata, Alat kesehatan apalagi yang ditanggung oleh Askes?
J : Alat kesehatan yang diberikan kepada Peserta antara lain:
  • Gigi Tiruan (1 kali/2tahun)
  • Alat bantu dengar (1 kali/2tahun)
  • Kaki/tangan tiruan
  • IOL (Lensa tanam di mata)
  • Pen & Screw (Alat Penyambung Tulang), 1kali/5 tahun
  • Mesh (Alat yang dipasang setelah operasi Hernia
  • Alat bantu hidrosephalus/VP Shunt
  • Protesa Mandibula
  • Vitrektomi set
  • Penyangga leher/Collar Neck
  • Jakat penyangga patah tulang belakang/corset
  • Anus buatan/colostomi/Pesarium/DJ Stent
  • Double Lumen Kateter untuk CAPD
  • Triple Lumen Kateter untuk CAPD
  • Vaskuler Graf
  • Tulang/Sendi tiruan
  • Colon set

T : Mengapa saya harus ke Puskemas dulu sebelum ke Rumah Sakit?
J : PT Askes (Persero) merupakan asuransi kesehatan yang bersifat sosial. Dalam mengelola jaminan kesehatan, Askes menggunakan beberapa prinsip managed care (kendali mutu, kendali biaya) yang salah satunya adalah sistem pelayanan berjenjang. Sistem pelayanan berjenjang ini bertujuan untuk mengontrol biaya pelayanan kesehatan dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Peserta.

Peserta berobat ke pelayanan tingkat pertama (Puskesmas atau Dokter Keluarga) untuk kasus-kasus penyakit sederhana. Kasus penyakit ini bisa ditangani oleh Dokter Umum. Penanganan penyakit seperti ini di Dokter Spesialis sangat tidak efisien. Apabila Dokter Umum tidak bisa mengobati maka Pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit untuk mendapat pelayanan kesehatan lanjutan. Untuk kasus gawat darurat tentu saja Peserta dapat langsung datang ke Rumah Sakit.

Apabila semua Peserta langsung berobat ke Rumah Sakit tentunya biayanya sangat besar, biaya kesehatan yang besar ini tentunya tidak mampu ditanggung oleh PT Askes (Persero) sehingga jaminan kesehatan Askes tidak mampu bertahan lama. Disisi lain penumpukan pasien di Rumah Sakit untuk kasus-kasus yang bisa ditangani oleh Dokter umum akan mengakibatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit tidak optimal.

T : Berapa biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh Askes?
J : Biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh PT Askes (Persero) adalah sesuai dengan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) tentang Tarif Askes. Tarif Permenkes ini dibuat oleh Kementerian Kesehatan atas usulan Rumah Sakit, Perkumpulan Profesi Kedokteran dan PT Askes (Persero). Besaran Tarif Askes adalah sama untuk semua Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Askes, pembedaan hanya pada tipe Rumah Sakit. Dalam pelaksanaannya PT Askes (Persero) akan melakukan negosiasi dengan masing-masing Rumah Sakit mengenai besaran urun biaya yang menjadi beban Peserta. Besaran urun biaya tidak sama antara satu Rumah Sakit dengan Rumah Sakit lainnya karena tergantung dari hasil negosiasi. Untuk tahun 2011 urun biaya yang menjadi beban Peserta pada Rumah Sakit Pemerintah sangat minimal atau tidak ada. Sedangkan untuk Rumah sakit swasta masih ada urun biaya yang menjadi beban Peserta. Besarannya sangat bervariasi. Untuk memperoleh informasi iur biaya Peserta dapat menghubungi Askes Center di Rumah Sakit tempat Peserta dilayani.

T : Berapa hari pengobatan rawat inap yang ditanggung oleh Askes?
J : Selama pasien dirawat inap atas indikasi medis, maka Peserta berhak ditanggung oleh Askes

T : Apakah semua obat yang diresepkan oleh Dokter ditanggung oleh Askes?
J : Obat yang ditanggung oleh Askes adalah obat DPHO (Daftar Plafon 
Harga Obat). DPHO merupakan obat yang yang ditanggung oleh Askes bagi Pesertanya baik rawat inap maupun rawat jalan. DPHO disusun oleh para ahli kedokteran dari berbagai jenis spesialisasi dan ahli farmasi. Semua ahli yang termasuk dalam tim DPHO mempunyai kompetensi di bidangnya masing-masing sehingga obat-obatan yang tercantum dalam DPHO dapat dipertanggung jawabkan. Obat DPHO sangat bervariasi, tidak hanya obat generik tapi juga obat paten. Bahkah jumlah item obat Paten jauh lebih banyak dibanding dengan obat generik. Obat yang masuk DPHO sudah terjamin kualitas dan keamanannya.  Pasien tidak membayar obat sama sekali (gratis) apabila dokter meresepkan obat DPHO. Mintalah selalu obat DPHO setiap anda berobat.

T : Apakah masyarakat umum/individu dapat menjadi peserta Askes ?
J : Untuk saat ini PT Askes tidak mengelola program jaminan pemeliharaan kesehatan yang sifatnya perorangan. PT Askes (Persero) memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dan calon PNS (tidak termasuk PNS/CPNS di lingkungan Dephan/TNI/POLRI), Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, pensiunan PNS di lingkungan Dephan/TNI/POLRI, pensiunan TNI/POLRI, pensiunan Pejabat Negara), Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga yang ditanggung. Apabila masyarakat umum/individu berkeinginan mengikuti program asuransi kesehatan dapat menghubungi PT AJII (PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia) yang merupakan anak perusahaan PT Askes (Persero) yang khusus mengelola asuransi kesehatan komersial/perorangan. Informasi dapat diperoleh melalui website di www.inhealth.co.id


44 komentar:

  1. SAYA ADALAH PEGAWAI SWASTA, APA BISA SAYA MENJADI ANGGOTA PT.ASKES?

    BalasHapus
  2. pada hari kamis,tgl 09 Oktb 2014, datang dua orang pemuda kesekolah kami yaitu SDN 1 Baktiya. dia menjual Alat terapy untuk mata,dengan harga yg murah tapi,apakah benar itu anjuran dari PT ASKES

    BalasHapus
  3. kalau sudah pensiun dana askes bisa dicairkan gk ? mohon infonya :)

    BalasHapus
  4. Apakah penyakit serangan jantung dicover oleh ASKES?
    Trims

    BalasHapus
  5. Saudara saya adalah anggota ASKES, berobat menggunakan uang pribadi untuk rawat inap penyakit serangan jantung.
    Apakah bisa mengajukan klaim penggantian biaya tersebut?

    Trims.

    BalasHapus
  6. Maaf ... Apakah askes tidak bisa 3 kali masuk ke rumah sakit dalam jangka 1 bulan ???

    BalasHapus
  7. askes bisa di gunakan untuk kecantikan ga?

    BalasHapus
  8. askes bisa di gunakan untuk kecantikan ga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bantu jawab. yang ditanggung Askes adalah tindakan atas indikasi medis saja mbak

      Hapus
  9. Untuk kecantikan atau kosmetik mah gak bisa, td ada contohnya diatas misalnya pemasangan kawat gigi

    BalasHapus
  10. Apa sj syarat rawat jalan keluar propinsi dg askes

    BalasHapus
  11. Paman saya sudah 85 tahun pesiunan PNS di Dirjen POM , jabatan terahir Kepala Biro Umum....sekarang sedang dirawat di RS St Carolus Salemba ICU...namun Kartu Askesnya sudah Mati dan belum pernah di urus ke BPPJS , sehingga kartu ASKES nya ditolak.. Pertanyaannya . 1. Bisa kah Kartu ASKES PAman saya diurus kembali dan apa saja persyaratannya serta bagaimana prosedur yang harus ditempuh..atau memang karena sudah tua tidak bisa diurus lagi ASKES nya...

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Apakah askes dapat digunakan di luar negeri?

    BalasHapus
  14. Ibu saya peserta ASKES, untuk periksa USG+ECHO apa di tanggung ASKES ? dan obat ISORBID dan BLISTRA dan LOVENOX apa di tanggung ASKES? terimakasih mohon bantuan informasinya..

    BalasHapus
  15. apakah ASKES menanggung semua biaya dari mulai pengobatan sampai dengan rawat inap??soalnya dulu alm bapak saya pernah dirawat dan petugas rumah sakit hanya menunjukan beberapa item saja yg kena askes yg lainnya tetap bayar

    BalasHapus
  16. Mau nanya
    Mamak saya memasang gigi palsu.. Setelah dipasang,kemudian diajukan klaim memasang gigi palsu ke Pt. Askes... Tapi sampai skarang dana klaim itu blom dikasih
    Padahal udh 2 thun lebih kami menunggu dana itu

    Yg saya pertanyakan, apakah pemasangan gigi palsu ditanggung oleh PT.Askes??

    BalasHapus
  17. Jadi saya butuh ke dokter tht langsung krn melanjutkan kontrol sebelumnya, apakah boleh langsung ke rs nya tanpa ke puskesmas dulu? Krn sebelumnya saya pakai jalur umum untuk berobat ke dokter tht di rumah sakit yg bekerjasama dgn askes. Sy bru tahu

    BalasHapus
  18. Apakah dana askes bisa dicairkan ?, karena selama jadi peserta askes selama 30 tahun (PNS) tidak pernah menggunakannya,, mohon informasinya dari pihak askes. Tks.

    BalasHapus
  19. mau nanya.. apakah melahirkan anak ke empat masih ditanggung oleh askes?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bantu jawab proses persalinan ditanggung askes hanya sampai anak ke-2 mbak

      Hapus
  20. Jika kami sudah pensiun,apakah dana askes bisa di cairkan,mohon infonya dan apa saja yg harus di persiapkan???

    BalasHapus
  21. Jika kami sudah pensiun,apakah dana askes bisa di cairkan,mohon infonya dan apa saja yg harus di persiapkan???

    BalasHapus
  22. Sy pns askes sy terdaftar di salah satu puskesmas d kecamatan dekat rumah saya suatu hari kebetulan sy mo periksa gigi ternyata puskesmas dmn askes sy terdaftar kebetulan dokter giginya d mutasi dan blm da penggantinya terpaksa sy pergi ke puskesmas yg lain dlm satu kecamatan ternyata askes sy tdk berlaku kty askes sy terdaftar d puskesmas lain sehingga sy d kenai biaya mhn penjelasannya

    BalasHapus
  23. Saudara saya kecelakaan yg membutuhkan penanganan serius namun kartu askes hilang. Selama pengurusan kartu hilang biaya pengobatan di tanggung oleh pasien sampai dapat pengganti kartu askes. Pertanyaan saya apakah biaya pengobatan yang telah di keluarkan bisa kami reimburse?

    BalasHapus
  24. Ibu saya adalah janda dari seorang purn tni (alm), peserta askes, bagaimana cara mengetahui plafon pengobatan atas kepesertaan askesnya...?

    BalasHapus
  25. Ibu saya seorang janda dari purn TNI, ibu sy terdaftar askes di kota medan,
    Perranyaa saya Apakah ibu saya bisa berobat di palembang dan gimana cara nya ? Mohon balasannya

    BalasHapus
  26. Prolivet termasuk dlm daftar obat DPHO gk ya

    BalasHapus
  27. Prolivet termasuk dlm daftar obat DPHO gk ya

    BalasHapus
  28. Apakah Anda Mencari Sumber Keuangan dengan tingkat bunga 2% untuk Apartemen Baru, Konstruksi,
    Refinance,
    Konsolidasi Utang, Tujuan Pribadi atau Bisnis? Skala kecil atau besar? Sini
    Ayo kesempatan terbuka

    Realita Keuangan Rumah Tangga yang signifikan menawarkan Jasa Keuangan kepada orang yang berkualifikasi
    Orang (s).

    * Jumlah maksimum yang kami pinjam adalah 500.000.000,00 sebagai berikut
    Mata uang: Dolar Amerika Serikat, Eropa dan Inggris (GBP) e.t.c

    Hubungi kami melalui email: .... globalfinance334@gmail.com

    whatsapp ........... + 1 267,657,9844

    BalasHapus
  29. Apakah Anda Mencari Sumber Keuangan dengan tingkat bunga 2% untuk Apartemen Baru, Konstruksi,
    Refinance,
    Konsolidasi Utang, Tujuan Pribadi atau Bisnis? Skala kecil atau besar? Sini
    Ayo kesempatan terbuka

    Realita Keuangan Rumah Tangga yang signifikan menawarkan Jasa Keuangan kepada orang yang berkualifikasi
    Orang (s).

    * Jumlah maksimum yang kami pinjam adalah 500.000.000,00 sebagai berikut
    Mata uang: Dolar Amerika Serikat, Eropa dan Inggris (GBP) e.t.c

    Hubungi kami melalui email: .... globalfinance334@gmail.com
    Legitloanfirm322@gmail.com
    whatsapp ........... + 1 267,657,9844

    BalasHapus
  30. mohon informasi tentang Angota ASKES yg telah meninggal, apakah dpt uang asuransi dari ASKES, tksh.

    BalasHapus
  31. Mohon informasi nya apakah peserta askes yg sdh meninggal mendapat kan asuransi/dpt di cairkan? Tks

    BalasHapus
  32. Apakah askes PNS dapat diuangkan apabila sudah pensiun

    BalasHapus
  33. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  34. Pensiunan pns guru dgn Askes apa bisa di cairkan uangnya

    BalasHapus
  35. ASKES PNS apa bisa untuk clam yang kecelakaan ..??

    BalasHapus
  36. Pns yg sdh tidak bekerja lagi (diberhentikan dengan hormat) apakah asuransi kesehatan bisa dicairkan

    BalasHapus
  37. Apakah saya diberhentikan dengan hormat tapi atas permintaan sendiri tahun 2011 berarti hampir 24th menjadi peserta askes apakah bisa dicairkan

    BalasHapus
  38. Memohon agar pt askes memperjelas bilamana sudah masa kerja 24th tetapi bukan pensiun tetapi diberhentikan dgn hormat tapi bukan atas permintaan sendiri

    BalasHapus
  39. Apakah penerima pensiunan(anak) bisa meng klaim Askes,... Setelah berumur tepat 25thn

    BalasHapus
  40. Apakah kartu ASKES bisa di cairkan. Sementara yang punya Kartu ASKES tersebut sudah meninggal dunia. Berkas.berkas sudah Lengkap semuanya. Sisa kantor pengaduannya di mana jika di daerah makassar.mohon jawabanya dan Solusinya trimah kasih

    BalasHapus
  41. Apakah askes pensiun bisa dicairkan

    BalasHapus
  42. Ayah saya pensiunan PNS jarang berobat ke rumah sakit apakah uang nya bisa di ambil

    BalasHapus