WELCOME
Selamat datang di blog simulasi pelayanan ASKES.
Anda dapat memperoleh informasi seputar cara pendaftaran dan pengurusan kartu ASKES pada blog ini.
Silakan download formulir registrasi pada Menu Pelayanan Online!
Rabu, 11 Juli 2012
Perubahan Data Peserta
Mengisi Daftar Isian Perubahan Data Peserta dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Pindah Puskesmas / Dokter Keluarga :
- Minimal setelah 3 bulan terdaftar di Puskesmas/Dokter Keluarga sebelumnya.
- Menunjukkan Kartu Peserta yang Asli.
2. Pindah Domisili
- Menunjukkan Fotokopi KTP atau surat keterangan pindah domisili
3. Pindah Tempat Kerja
- Menunjukkan Fotokopi SK Penempatan
4. Perubahan Golongan kepangkatan atau perubahan status dari Pegawai Aktif menjadi Penerima Pensiun.
a. Perubahan golongan kepangkatan
-Fotokopi surat keputusan perubahan golongan kepangkatan
- Fotokopi Daftar Gaji
b. Perubahan status dari Pegawai Aktif menjadi penerima pensiun
- Fotokopi surat keputusan pensiun
5. Perubahan Susunan Keluarga
a. Pernikahan :
- Fotokopi Surat Nikah
- Melampirkan 1 (satu) lembar pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm bagi suami/istri
- Melampirkan fotokopi daftar gaji yang dilegalisir.
b. Penambahan Anak :
- Kelahiran Anak
Fotokopi Akte Kelahiran Anak/Surat
Keterangan Kelahiran
Melampirkan fotokopi daftar gaji yang dilegalisir.
- Anak Angkat
Surat Keterangan Pengangkatan Anak dari Pengadilan
Melampirkan fotokopi daftar gaji yang dilegalisir.
c. Pergantian Anak
Jumlah anak yang dijamin oleh PT Askes(Persero) 2 (dua) orang, sesuai dengan urutan tanggal lahir, yang mendapat tunjangan anak. Apabila terdapat pengurangan jumlah anak oleh karena sudah dewasa/menikah/telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dunia, dapat digantikan anak yang lain sesuai dengan urutan kelahiran.
Persyaratan:
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak/Surat Keterangan Kelahiran anak yang menggantikan
- Kartu Askes anak yang akan digantikan
- Memperlihatkan Kartu Keluarga
- Melampirkan 1 (satu) lembar pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm bagi anak yang menggantikan
- Melampirkan fotokopi daftar gaji yang dilegalisir.
d. Pengurangan Peserta
- Meninggal
Melaporkan peserta yang meninggal dunia dengan menunjukkan fotokopi Surat Keterangan Kematian.
- Perceraian
Melaporkan dengan menunjukkan Surat Penetapan Perceraian dari Pengadilan dan Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar